WARTABANGKA.COM, PANGKALPINANG – Atas musibah yang menimpa sejumlah pegawai ASN di Pemprov Babel, anggota DPRD dan duka yang dialami seluruh penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, kemarin.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman memerintah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memasang bendera setengah tiang selama tiga hari.

“Sesuai arahan Pak Gubernur atas peristiwa jatuhnya Pesawat Lion pada tanggal 29 Oktober 2018, sebagai ungkapan belasungkawa untuk para korban. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, untuk itu diinstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta instansi lainnya yang pegawainya juga korban atas peristiwa tersebut untuk dapat memasang bendera setengah tiang selama tiga hari mulai hari ini,” kata Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Babel, Muhammad Ali, dalam grup WhatsApp, Selasa (30/10).
Atas instruksi ini, OPD diharapkan dapat memasang bendera setengah tiang dan turut mendoakan pegawai Pemprov maupun seluruh penumpang lainnya yang menjadi korban jatuhnya pesawat ini.
Pantauan di beberapa instansi vertikal seperti BI, BPK Babel dan sejumlah OPD, juga tampak sudah memasang bendera setengah tiang ini. (*/)